Harmonisasi Pengaturan Living Law Sebagai Sumber Pidana Yang Berkepastian Hukum

Authors

  • Albert Alfredo Sembiring Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Moh Saleh Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1128

Keywords:

Living Law, Asas Legalitas, Kepastian Hukum, Harmonisasi Hukum, KUHP Nasional

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari positivisme hukum tertulis menuju pengakuan pluralisme hukum melalui pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yang menempatkan hukum adat sebagai dasar pemidanaan, namun menimbulkan paradoks mendasar karena hukum yang tidak tertulis, dinamis, dan beragam antarwilayah berbenturan dengan asas legalitas yang menuntut hukum tertulis, jelas, dan pasti. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis living law dalam sistem KUHP Nasional ditinjau dari asas legalitas dan kepastian hukum, serta menguraikan urgensi harmonisasi pengaturannya agar dapat menjadi sumber hukum pidana yang berkepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan living law dalam Pasal 2 mengadopsi doktrin sifat melawan hukum materiel dalam fungsi positif, sehingga kewajiban kanonisasi ke dalam Peraturan Daerah menjadi jalan penyelamatan kepastian hukum. Harmonisasi vertikal dan horizontal merupakan keharusan mutlak untuk menyaring norma adat agar tidak bertentangan dengan Konstitusi, Pancasila, dan instrumen Hak Asasi Manusia, sehingga integrasi pluralisme hukum tidak melahirkan kekacauan yurisdiksi maupun pengurangan perlindungan hak warga negara.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

B. Buku

Arief, Barda Nawawi. Masalah Pergeseran Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Pustaka Magister, 2018.

Ehrlich, Eugen. Prinsip-Prinsip Sosiologi Hukum. Diterjemahkan oleh M. Khozin. Surabaya: Universitas Airlangga, 2010.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2020.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

C. Jurnal Ilmiah

Ali, Mahrus, dan Muhammad Syaifuddin. “Akomodasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023): 245–268.

Anwar, K., dan S. Sulaiman. “Eksistensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Pidana Kontemporer 14, no. 2 (2023): 112–128.

Griffiths, John. “Apa Itu Pluralisme Hukum?” Jurnal Hukum Adat dan Hukum Tidak Tertulis 24 (1986): 1–55.

Pujiyono, dan Nuraini Aisha. “Dilema Asas Legalitas Formal dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam KUHP Nasional.” Jurnal Media Hukum 31, no. 1 (2024): 12–34.

Saputra, Rian, dan Albertus Alfredo. “Harmonisasi Peraturan Daerah Berbasis Hukum Adat Sebagai Sumber Pemidanaan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.” Jurnal Rechts Vending 14, no. 1 (2025): 89–105.

Wibowo, Ari. “Konstruksi Hukum Acara Pidana Khusus dalam Pembuktian Pelanggaran Hukum yang Hidup Pasca Berlakunya KUHP Baru.” Jurnal Mimbar Hukum 36, no. 3 (2024): 412–435.

Published

2026-09-09

How to Cite

Sembiring, A. A., & Saleh, M. (2026). Harmonisasi Pengaturan Living Law Sebagai Sumber Pidana Yang Berkepastian Hukum. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 574–580. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1128