Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Melalui Mekanisme Anti Slapp Terhadap Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1067Keywords:
Perlindungan Hukum, Anti SLAPP, Pidana LingkunganAbstract
Partisipasi pejuang lingkungan dalam melindungi lingkungan hidup telah dijamin secara konstitusional. Namun, dalam realitas pejuang lingkungan justru menghadapi kriminalisasi melalui SLAPP yang digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat. Konflik yang sejatinya bermula dari adanya protes (partisipasi publik) terhadap kerusakan/pencemaran lingkungan dialihkan menjadi tindak pidana biasa. Oleh karena itu diperlukan instrumen hukum yang memberikan perlindungan hukum secara preventif yang berpihak terhadap pejuang lingkungan dalam mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Anti-SLAPP belum berjalan efektif akibat adanya disfungsi secara substansi, struktur, dan budaya sehingga belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan. Tesis ini merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan landasan hukum kepada penyidik kepolisian untuk menghentikan penyidikan jika terdapat indikasi SLAPP agar pejuang lingkungan terlindung dari upaya kriminalisasi saat memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tesis ini juga merekomendasikan agar Anti SLAPP dikualifikasikan sebagai alasan pembenar.
References
Literatur
Adi, Isbandi R, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas Dari Pemikiran Menuju Penerapan, FISIP UI Press, Jakarta, 2007.
Angkasa, Viktimologi, RajaGrafindo Persada, Depok, 2020.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
H, Ishaq, Metode Penelitian Hukum: Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2020.
Indrawati, Nani, Kebijakan ANTI-SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023.
Moleong , Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1989.
Sembiring, Raynaldo (et.al), Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Icel, Jakarta, 2014.
Wazir Ws, Ach, Panduan Penguatan Manajemen Lembaga Swadaya Masyarakat, Sekretariat Bina Desa, Jakarta, 1999.
Jurnal
Indrawati, Nani, “Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia”, Media Iuris, Vol.5 No.1, 2022.
Muhammadiah, “Partisipasi Publik Sebagai Strategi Mewujudkan Good Governance Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. III No.1, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Berita Negara Tahun 2023 Nomor 453.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, Berita Negara Tahun 2024 Nomor 525.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Risalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 2009.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL juncto Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 475/Pid.B/2020/PN Sgl;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 6459 K/PID.SUS/2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa.
Media Online
Detiknews, 30 Juli 2005, Newmont Dinilai Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, https://news.detik.com/berita/d-413073/newmont-dinilai-kriminalisasi-aktivis-lingkungan, 13 Oktober 2025.
Wardana, I Gusti Agung Made, S.H., LL.M., Ph.D., 14 Juni 2024, Robandi, dkk v. Republik Indonesia, https://i-lead.icel.or.id/portal-putusan-icel/robandi-dkk-v-republik-indonesia-, 13 Oktober 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 BILDEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.





















