Peran dan Tanggung Jawab Etika Notaris dalam Layanan Kenotariatan Digital serta Pengaruhnya terhadap Kepercayaan dan Kepastian Hukum

Authors

  • Sky Fedorova Cliff Putra Sumanti Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Muh. Afif Mahfud Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1054

Keywords:

Cyber Notary, Digitalisasi, Etika Profesi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam praktik kenotariatan yang kini mulai mengadopsi konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem berbasis digital, di mana konsep ini memungkinkan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun demikian, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat pula tantangan serius yang berkaitan dengan penerapan etika profesi notaris dalam konteks digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana etika profesi notaris diterapkan dalam era cyber notary serta bagaimana implikasinya terhadap keabsahan (validity) akta yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi yang belum sepenuhnya komprehensif maupun dari kesiapan etika profesi dalam menghadapi perubahan teknologi, sehingga dalam praktiknya notaris tetap dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence principle), independensi, serta tanggung jawab profesional dalam setiap penggunaan teknologi, karena pelanggaran terhadap etika profesi tidak hanya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik, tetapi juga dapat memengaruhi kekuatan hukum (evidentiary value) akta yang dibuat.

 

References

Andriani, M., Padiya, A., & Ulfah, M. (2025). Transformasi Digital Dalam Praktik Kenotariatan: Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Cyber Notary Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, Vol. 3 No. 2 .

Cahya, A. N., Maksum, M. A., & Primadana, T. A. (2024). Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital ( Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia). IKRAITH-HUMANIORA , Vol. 8 No. 2.

Cantiqa, S. P. (2025). Keabsahan Akta Notaris Digital Melalui Video Conference Dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi. Studia: Journal of Humanities and Education Studies , Vol. 1 No. 2.

Ferryanto, J., Tan, W., & Sudirman, L. (2024). Potensi dan Tantangan Hukum Digitalisasi Layanan Kenotariatan: Analisis Komparatif Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 7 No. 2.

Harahap, N. S., & Iqbal, M. (2025). METODE PEMBAYARAN ELEKTRONIK BERDASARKAN PADA KRIPTOGRAFI. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), Vol. 10 No. 2.

Imani, A. M., & Basoeky, U. (2025). PERAN KESADARAN ETIKA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 13 No. 1.

Juliani, A. D. (2024). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium, Vol. 4 No. 2.

Kinasih, N. P. (2024). Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary Dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital. Acten Journal Law Review, Vol. 1 No. 3.

Loleh, R. R., Thalib, M. C., & Towadi, M. (2025). Legalitas Digital di Era Global: Cyber Notary sebagai Pilar Baru Otentifikasi Dokumen Asing di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3 No. 3.

Nasution, S. A., & Husein, S. H. (2025). PENGARUH TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP KEWAJIBAN KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KLIEN DALAM PRAKTIK NOTARIS. Media Bina Ilmiah, Vol. 19 No. 12.

Rizkianti, W., Hutabarat, S. M., Nugroho, A. A., Firdaus, M. B., & Latri, A. A. (2025). Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum. Jurnal Notaire, Vol. 8 No. 1.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, Vol. 4 No. 3.

Syarifudin, N. I. (2024). BENTUK PERLINDUNGAN DA PERTANGGUNG-JAWABAN NOTARIS TERHADAP KERAHASIAAN ISI AKTA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 1 No. 11.

Published

2026-08-21

How to Cite

Sumanti, S. F. C. P., & Mahfud, M. A. (2026). Peran dan Tanggung Jawab Etika Notaris dalam Layanan Kenotariatan Digital serta Pengaruhnya terhadap Kepercayaan dan Kepastian Hukum. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 465–474. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1054