Tanggung Jawab Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi dalam Pelaksanaan Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1042Keywords:
Cyber Notary, Notaris, Perlindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam pelaksanaan jabatan Notaris melalui konsep Cyber Notary yang memungkinkan pemanfaatan sistem elektronik dalam proses pelayanan dan pengelolaan dokumen kenotariatan. Penerapan Cyber Notary menimbulkan konsekuensi hukum berupa meningkatnya pemrosesan data pribadi para penghadap, termasuk identitas, dokumen, informasi biometrik, dan data lain yang bersifat pribadi. Dalam kondisi tersebut, Notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan Cyber Notary serta bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi para penghadap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Cyber Notary, Notaris memiliki tanggung jawab untuk memproses data pribadi secara sah, terbatas, transparan, dan sesuai dengan tujuan pelayanan kenotariatan serta menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris untuk menjamin keamanan data pribadi. Namun, pengaturan mengenai kedudukan Notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan Cyber Notary masih menghadapi persoalan harmonisasi antara ketentuan mengenai jabatan Notaris, transaksi elektronik, dan pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan standar pelaksanaan Cyber Notary yang secara khusus mengatur tata kelola, keamanan, pemrosesan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban Notaris terhadap data pribadi para penghadap guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2017.
Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Prasetyo, Teguh. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Ariani, Nevi. “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 2, 2023.
Fauzi, Ahmad. “Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2022.
Kusnadi, Dedi. “Cyber Notary dalam Perspektif Hukum Kenotariatan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6, No. 2, 2022.
Pratama, Rachmat. “Tanggung Jawab Pengendali Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 13, No. 1, 2024.
Sari, Intan Permata. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Transformasi Digital di Indonesia.” Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 3, 2023.
Wahyuni, Sri. “Implementasi Cyber Notary dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris di Era Digital.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30, No. 1, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ivan Al Rasyid, Aju Putrijanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.





















