Politik Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Muhammad Ari Wibowo Universitas DR. Soetomo, Palangka Raya, Indonesia
  • Yoyok Ucok Suyono Universitas DR. Soetomo, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1025

Keywords:

Politik Hukum Pidana, Sediaan Farmasi Ilegal, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Peredaran sediaan farmasi ilegal masih menjadi ancaman terhadap perlindungan kesehatan masyarakat meskipun telah dilakukan pembaruan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pidana dalam pengaturan peredaran sediaan farmasi ilegal serta mengevaluasi formulasi ketentuan pidana Pasal 435 dari perspektif kebijakan hukum pidana. Research gap penelitian ini terletak pada masih terbatasnya kajian yang menghubungkan arah politik hukum pembentukan norma dengan kualitas formulasi ketentuan pidananya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana di bidang farmasi berkembang dari pendekatan administratif menuju penguatan instrumen pidana yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, namun proses pembentukannya melalui metode omnibus belum sepenuhnya mencerminkan pembentukan hukum yang responsif. Selain itu, Pasal 435 telah memperluas ruang lingkup kriminalisasi, tetapi masih menyisakan kelemahan pada perumusan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban korporasi, dan sistem pemidanaan yang berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada analisis terpadu antara politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan evaluasi formulasi Pasal 435 sebagai dasar penyempurnaan kebijakan hukum pidana di bidang kesehatan.

References

Arief, B. N. (2016). Kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Pustaka Magister.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Mahfud MD. (2010). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Cetakan ke-13). Kencana.

Wibowo, A. (2024). Analisis peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan kerja pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan. https://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/11962

Iskandar, S. (2023). Legal politics of establishing a health bill with the omnibus law method. Legal Brief, 11(6), 3639–3649. https://doi.org/10.35335/legal.v11i6.717

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., & Winarsih, S. (2023). Pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan tenaga medis di atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 3453–3461.

Bo'a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Published

2026-08-13

How to Cite

Wibowo, M. A., & Suyono, Y. U. (2026). Politik Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 338–344. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1025