Efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Kebocoran Data Pribadi

Authors

  • Yoga Suherman Universitas Swadya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Ratu Mawar Kartina Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1014

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Kebocoran Data Pribadi, UU PDP, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam penggunaan data pribadi pada berbagai layanan digital. Di sisi lain, meningkatnya kasus kebocoran data pribadi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masih menjadi persoalan penting di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan dan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam menanggulangi kasus kebocoran data pribadi serta untuk mengetahui kendala yuridis dan non-yuridis yang mempengaruhi perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan melalui pengumpulan data dari aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum efektif dalam memberikan pelindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Ketidakefektifan tersebut tercermin dari masih tingginya frekuensi kebocoran data pribadi setelah undang-undang tersebut diberlakukan, belum optimalnya pelaksanaan kewajiban oleh pengendali data pribadi, lemahnya pengawasan, serta belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan hak subjek data belum tercapai secara optimal.

References

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6824.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6924.

Amirulloh, M. (2025). Sinkronisasi hukum pidana siber: Analisis tumpang tindih regulasi antara rezim UU ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Ius Quia Iustum, 32(2), 115–119.

Amirulloh, M., & Sastrawan, A. (2025). Akuntabilitas badan publik sebagai pengendali data: Problematika penerapan sanksi administratif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Tata Negara dan Siber, 13(2), 112–115.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia tahun 2023. BSSN.

Budhijanto, D. (2024). Hukum komunikasi digital dan dinamika sosiologis ruang siber. Refika Aditama.

Budhijanto, D. (2024). Kedaulatan digital dan konformitas hukum siber global. Refika Aditama.

Dewi, S. (2015). Cyber law: Perlindungan privasi atas informasi pribadi dalam e-commerce. Refika Aditama.

Djafar, W. (2021). Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Makarim, E. (2020). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik atas kegagalan perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 289–292.

Manan, B. (2021). Konstruksi asas-asas hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan negara. FH UI Press.

Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum: Teori, filsafat, dan aspek sosiologisnya. PT Citra Aditya Bakti.

Ramli, A. M., & Amirulloh, M. (2025). Problematika adjudikasi kejahatan data digital: Tantangan struktur hukum dalam implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum dan Pasar Modal, 14(2), 102–105.

Rosadi, S. D. (2025). Konvergensi standar global pelindungan data pribadi ke dalam rezim hukum siber Indonesia pasca-pengundangan UU PDP. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 55–58.

Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2025). Budaya hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak privasi atas pelindungan data pribadi di era digital. Jurnal Hukum Padjadjaran, 12(1), 94–97.

Suseno, S. (2022). Yurisdiksi tindak pidana siber: Teori dan praktik penegakan hukum transnasional. Sinar Grafika.

Suseno, S., & Takariawan, A. (2025). Ambiguitas norma dan problematika penafsiran unsur 'tanpa hak' dalam tindak pidana akses ilegal menurut perubahan UU ITE. Jurnal Hukum Siber dan Teknologi, 14(1), 22–25.

Wahyono, T. (2023). Digital forensics: Panduan praktis investigasi kejahatan siber dan pembuktian hukum. Andi Offset.

Published

2026-08-13

How to Cite

Suherman, Y., & Kartina, R. M. (2026). Efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 9–21. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1014